Pembahasan Tindakan yang Melanggar Adanya Dasar Negara
- 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain,
yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa
seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan
jaminan kebebasan kepada warga negara
untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan
masing-masing.
Kasus yang bertentangan dengan
adanya sila pertama adalah :
a) Bom
Bali
Jakarta, Kompas – Biro Investigasi
Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya membantu Kepolisian
Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di Jalan Legian, Kuta,
Bali, yang menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam. Polda Bali
juga dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan
bom di Kuta itu. Perihal adanya bantuan FBI itu juga dibenarkan Kepala Badan
Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Saleh Saaf.
b) Bom
Bunuh Diri di Solo
Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid
Jawa Timur Zulkarnain menduga bom bunuh diri
di Gereja Bethel Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan
langsung dengan gejolak yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah
harus waspada, gejolak seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi
di Ambon. “Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan
diskriminatif. Zulkarnain melihat,
selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam
menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo
akan terus terulang.
Dari kedua kasus tersebut diatas
menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila
khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku
melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu
menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat
bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa
yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan
membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di
berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada
pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada kasus pengeboman yang semakin
marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan ditempat,tidak adanya tindakan
yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari
terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap kerukunan umat beragama.
Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memayungi keamanan
pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan umat beragama yang
notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’
- 2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini memiliki makna
manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan
kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan
keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap
tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan
beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a) Hutang Ciptakan
Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran
utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan
ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya, saat ini,
penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa
membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar
pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya,
kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program
peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan,
dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak
adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan
kesejahteraan rakyat.
b)
Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
Saiful Arif, selaku bidang operasional di LBH Surabaya mengungkapkan,
masyarakat miskin selama ini masih menjadi aktor utama ketidakadilan. Sehingga
justru di forum-forum hukum, masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan kepastian
tanpa keadilan hukum.
“Suatu contoh kasus, konflik
agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun 2009, sebagian besar
adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan jalan keluar,
aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur, yakni TNI,
PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta. LBH Surabaya mencatat telah
terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilaksakan Pemerintah kota Surabaya.
Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan penggusuran lebih dari
750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan merupakan masalah
kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Contoh
kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan pemerintah kepada
rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah dalam memberi bantuan
ataupun jaminan kepada rakyat miskin. Di Indonesia banyak sekali daerah-daerah
miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah seharusnya
memberikan pemerataan pembangunan atau bantuan kepada rakyat miskin
terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga harus memberikan
pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan,
air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk masih terjadi di lapisan
masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh cakupan perlindungan sosial
bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan sosial juga sangat
dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang cacat, lanjut
usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus diperhatikan pada daerah
terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat
miskin.
- 3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia,
menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
a)
Papua Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki
meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas
pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung
jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
b)
Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat,
yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan
Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima
keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di
sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama
beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan. “MUI
Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar
kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga
Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh
oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat
syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember
lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut
bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah
diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama
Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku
kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan
sesat oleh MUI Jember. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan
bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari
ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI
Jember.
Dari dua kasus perpecahan diatas memang harus
dilakukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk
membubarkan aliran yang dapat menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah
maka harus diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga
dilakukan dengan melakukan pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus
keluarnya papua seharusnya pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh
menteri-menterinya untuk Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran
dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun
konsensus, menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit
pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga
menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.
- 4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan.
Artinya manusia Indonesia sebagai
warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya
tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum
diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai
mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang menyimpang dari sila ini
adalah :
a)
Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
Prita Mulyasari, seorang ibu dari
dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa
atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi
korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang
memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas
pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan
bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat
pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum
dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan
kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak
semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam
dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga
transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008
adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang
Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan
pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat
urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk
membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda
dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan
industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April
2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27
ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang
menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus
kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah
dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa
pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar?
Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private
dari Bu Prita?
b)
Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak tahu apakah Polisi dan
Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai
Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu
buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2
bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya
uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris
tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro
salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana
Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya.
Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan
trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin.
Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi
di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang
yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan
mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh
ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi
hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas
kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas
pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting.
Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat
yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat
dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba
atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan.
Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir
melakukan hal demikian lagi.
- 5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk
itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang terjadi dari penyimpangan
sila kelima ini diantaranya adalah :
a)
Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan masyarakat papua dengan
masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan
penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih
banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga
tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta,
banyak orang-orang memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak
bangunan menjulang tinggi.
b)
Kemiskinan di Papua
Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk
miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga berbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga berbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Dari kasus tersebut seharusnya
pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi
kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada
masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya.
Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi,
pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan
kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan
peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya
dan perkembangan jaman juga penting.
a)
Kesimpulan
- Sudah tidak relevannya nilai-nilai pancasila dengan kehidupan sehari-hari.
- Tidak adanya ketegasan dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi.
- Kurangnya kepemimpinan dalam menjamin kerukunan antar umat
b) Saran
- Adanya keadilan antara masyarakat miskin dengan orang yang berkuasa.
- Dibangun lagi nilai-nilai pancasilayang sebenarnya dan dimulai ari pemerintah.
- Tidak lagi memperjual belikan hokum.