Pembahasan Tindakan yang Melanggar Adanya Dasar Negara


  1. 1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
Maksudnya adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita atau memaksa seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain. Negara memberikan jaminan  kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kasus yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah : 
a)      Bom Bali
Jakarta, Kompas – Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya membantu Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di Jalan Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam. Polda Bali juga dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk menuntaskan kasus peledakan bom di Kuta itu. Perihal adanya bantuan FBI itu juga dibenarkan Kepala Badan Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Saleh Saaf.
b)      Bom Bunuh Diri di Solo 
Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid Jawa Timur Zulkarnain menduga  bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan gejolak yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada, gejolak seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon. “Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif.  Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang terjadi di Solo akan terus terulang. 
Dari kedua kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama. Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada kasus pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’
  1. 2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
Pada sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a)      Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin 
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak.  Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.
b)      Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan 
Saiful Arif, selaku bidang operasional di LBH Surabaya mengungkapkan, masyarakat miskin selama ini masih menjadi aktor utama ketidakadilan. Sehingga justru di forum-forum hukum, masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan kepastian tanpa keadilan hukum.
“Suatu contoh kasus, konflik agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun 2009, sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan jalan keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur, yakni TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta. LBH Surabaya mencatat telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilaksakan Pemerintah kota Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan penggusuran lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam. Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan pemerintah kepada rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah dalam memberi bantuan ataupun jaminan kepada rakyat miskin. Di Indonesia banyak sekali daerah-daerah miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah seharusnya memberikan pemerataan pembangunan atau  bantuan kepada rakyat miskin terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga harus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk masih terjadi di lapisan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan sosial juga sangat dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang cacat, lanjut usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus diperhatikan pada daerah terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi produktif bagi masyarakat miskin.
  1. 3.   Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
a)      Papua Keluar dari NKRI 
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer. Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
b)      Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan. “MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember.
 Dari dua kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan tindakan tegas dari pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk membubarkan aliran yang dapat menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah maka harus diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan melakukan pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua seharusnya pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi. 
  1. 4.        Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. 
Artinya manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat. Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang menyimpang dari sila ini adalah :
a)      Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas. Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu Prita?
b)      Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.
  1. 5.        Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Maksudnya yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Kasus yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah : 
a)      Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua 
Kehidupan masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka, pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang  memakai pakaian yang berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.
b)      Kemiskinan di Papua 
Jayapura, Kompas – Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga berbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa). 
Dari kasus tersebut seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan, transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di kota-kota besar.
Pemerintah juga harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting. 
a)      Kesimpulan
  • Sudah tidak relevannya nilai-nilai pancasila dengan kehidupan sehari-hari.
  • Tidak adanya ketegasan dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang terjadi.
  • Kurangnya kepemimpinan dalam menjamin kerukunan antar umat 
b)     Saran
  • Adanya keadilan antara masyarakat miskin dengan orang yang berkuasa.
  • Dibangun lagi nilai-nilai pancasilayang sebenarnya dan dimulai ari pemerintah.
  • Tidak lagi memperjual belikan hokum.


Categories:

Leave a Reply